Rabu, 26 Maret 2014

Apa itu Bitcoin


Banyak orang pernah melakukan transaksi online di internet, mungkin termasuk Anda. Apa alat pembayaran yang sering Anda gunakan? Kartu kredit, kartu debit, transfer, dan Paypal kini sudah tak asing lagi digunakan sebagai alat pembayaran di dunia maya. 
Tapi, akhir-akhir ini sering dijumpai beragam situs penjualan online yang menawarkan barang dengan alat pembayaran berupa uang digital atau dikenal dengan Bitcoin (BTC). Misalnya, di sebuah situs online sebuah kamera digital ditawarkan seharga 1.3835 BTC. Tapi, apakah Anda tahu apa itu Bitcoin? Bagaimana cara penggunaannya?  
Bitcoin adalah mata uang digital yang diciptakan oleh seorang anonimus yang bernama Satoshi Nakamoto pada tahun 2009. Transaksi dengan Bitcoin dilakukan tanpa perantara, artinya tanpa melibatkan bank. Sehingga, Bitcoin tidak diterbitkan oleh otoritas pemerintah setempat, seperti halnya Bank Indonesia yang menerbitkan mata uang rupiah. 
Pengguna Bitcoin yang ingin bertransaksi memiliki dompet digital sebagai tempat untuk mencatatkan nilai Bitcoin. Bentuknya berupa aplikasi web ataupun aplikasi yang dapat diunduh dari smartphone. 
Apabila Anda ingin melakukan transaksi pembelian menggunakan Bitcoin, maka pembeli akan mengirimkan pesan digital yang berisi informasi tentang pemindahan kepemilikan Bitcoin miliknya kepada si penjual. Pesan digital tersebut akan diverifikasi oleh komputer yang terhubung dalam suatu jaringan khusus. Lalu, data transaksi itu disimpan di database yang disebut blockchain

Saat ini, ada beberapa cara umum untuk memperoleh Bitcoin: 
• Tukarkan mata uang rupiah yang Anda miliki sesuai nilai “kurs” Bitcoin. Tempat penukarannya tersedia secara online seperti di bitcoin.co.id (Indonesia) dan btcchina.com (Cina). 
• Anda bisa menjual barang-barang, seperti elektronik di situs dengan alat transaksi pembayaran berupa mata uang Bitcoin. 
• Selain membeli, Anda dapat menjadi miner. Miner atau “menambang” adalah istilah yang digunakan dalam dunia Bitcoin untuk mereka yang memiliki perangkat komputer yang diperlukan untuk melakukan verifikasi transaksi Bitcoin. 

Saat ini, penggunaan Bitcoin untuk tujuan komersil masih relatif rendah dibandingkan alat pembayaran lain seperti kartu kredit, kartu debit, dan Paypal. Beberapa barang dan jasa dapat dibeli dengan menggunakan Bitcoin, seperti barang-barang yang dijual di beberapa online store, tiket pertandingan basket NBA di Amerika Serikat, uang sekolah di beberapa institusi di Inggris dan Cyprus, dan beberapa hal lain. 

Beberapa faktor yang memicu meningkatnya penggunaan dan popularitas Bitcoin adalah biaya transaksi yang rendah, tidak adanya biaya transfer bank, tidak membutuhkan merchant kartu kredit dan sebagainya. Penambang diberi imbalan atas pekerjaan mereka dengan memperoleh Bitcoin baru yang dapat mempengaruhi nilai Bitcoin yang sudah beredar di pasar. 

Apabila Anda tertarik menggunakan Bitcoin, berikut beberapa hal yang harus diperhatikan: 
1. Penggunaan Bitcoin tidak diregulasi oleh otoritas pemerintah atau bank sentral. Sehingga beberapa negara di Asia seperti Malaysia, Cina, Thailand, dan India yang telah terlebih dahulu mengambil sikap, tidak mengakui Bitcoin sebagai alat pembayaran yang sah. 

Pada 7 Februari 2014 lalu, dikutip dari Kompas.com, Direktur Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Peter Jacobs mengungkapkan bahwa Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, UU No. 23 Tahun 1999, dan Undang-Undang No.6 Tahun 2009, Bitcoin dan virtual currency lainnya bukan mata uang atau alat pembayaran yang sah di Indonesia. 

Meskipun tidak secara khusus melarang penggunaan Bitcoin, namun pemerintah tidak memberikan perlindungan hukum apabila terjadi pelanggaran seperti pencurian atau penipuan terkait mata uang digital itu. 

2. Pengguna Bitcoin hanya perlu mendaftarkan nama ID, namun tidak perlu memberikan identitas asli. Dengan demikian, penggunaan Bitcoin sangat rentan terhadap praktek pencucian uang dan kejahatan cyber criminal. Ditambah lagi, tidak ada lembaga seperti Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) yang menjamin simpanan Anda. 

3. Menurut informasi pengembang Bitcoin, total Bitcoin yang dapat “digali” jumlahnya terbatas. Sehingga, pada akhirnya Bitcoin akan menjadi suatu komoditas yang nilainya ditentukan oleh jumlah permintaan dan penawaran. Namun, bitcoin sendiri tidak memiliki aset fisik yang mendasari nilai mata uang tersebut. Berbeda dengan mata uang Rupiah yang memiliki cadangan berupa emas. 

Mempertimbangkan hal di atas, penggunaan Bitcoin sebagai alat pembayaran belum stabil. Sementara itu, menggunakan e-money, kartu kredit, atau transfer bank sebagai alat pembayaran masih menarik dan mudah dilakukan oleh siapa saja. Nah, apakah Bitcoin pada akhirnya bisa menjadi mata uang global yang diakui seperti kartu kredit? Kita tunggu saja! 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berkomentar Dengan Sopan Akan Lebih Baik